Judul Buku: Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Internet Berbasis Komunitas Pedesaan
Penyusun: Heru Tjatur, Donny B.U., dan Mataharitimoer (ICT Watch), Fajar Eri Diyanto (Relawan TIK), Andri Aslan (APJII), Ade Sutedi, Adi Susetyaningsih, Andri Ikhwana, Dedi Sadudin Taptajani, Dewi Rahmawati, Dewi Tresnawati, R. Dini Destiani Siti F., Eko Walujodjati, Leni Fitriani, Ridwan Setiawan, Muhammad Rikza N., dan Rinda Cahyana (Institut Teknologi Garut/ITG), Erni Sulistyowati (PokdarTIK), Andri Johandri (Phytonesia), Auliya Millatina Fajwah, Anita Khairunnisa, Acep Zaelani, Nana Sukmana, dan Nakita Rizky Oktaviani (Bitread).
Penerbit: Common Room Networks Foundation
Tahun terbit: Cetakan Pertama Desember 2021
Jumlah halaman: 54 Halaman
Ukuran : 14,8 x 21 cm
ISBN: 978-623-93650-4-2

Buku Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Internet Berbasis Komunitas Pedesaan merupakan salah satu seri pembelajaran dalam program Sekolah Internet Komunitas (SIK) yang dikembangkan oleh Common Room Networks Foundation bersama berbagai mitra. Buku ini disusun sebagai panduan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya internet berbasis komunitas, terutama bagi wilayah pedesaan dan daerah terpencil yang masih menghadapi kesenjangan akses digital. Program SIK lahir sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat akan akses internet yang semakin penting, khususnya sejak pandemi COVID-19 memperlihatkan bahwa konektivitas merupakan kebutuhan dasar dalam pendidikan, kesehatan, pelayanan publik dan aktivitas ekonomi.
Pembahasan diawali dengan penjelasan mengenai pentingnya layanan internet di wilayah pedesaan. Meskipun penggunaan internet di Indonesia terus meningkat, distribusi akses masih belum merata sehingga masyarakat desa sering tertinggal dibandingkan masyarakat perkotaan. Kondisi ini berdampak pada terbatasnya kesempatan masyarakat desa dalam memperoleh informasi, mengembangkan usaha, mengakses layanan publik, hingga meningkatkan daya saing ekonomi. Oleh karena itu, pemerataan akses internet menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional.
Buku ini juga menegaskan bahwa pengembangan internet harus berlandaskan hak asasi manusia melalui sepuluh hak dan prinsip internet. Prinsip-prinsip tersebut mencakup kesetaraan akses, perlindungan privasi dan data pribadi, kebebasan berekspresi, keamanan, keberagaman, kesetaraan jaringan, hingga tata kelola yang transparan dan partisipatif. Dengan demikian, internet tidak hanya dipandang sebagai teknologi, tetapi juga sebagai ruang publik yang harus menjamin keadilan dan perlindungan hak seluruh pengguna.
Konsep internet berbasis komunitas menjadi inti pembahasan dalam buku ini. Model ini menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama yang membangun, mengelola, sekaligus memanfaatkan infrastruktur internet sesuai kebutuhan lokal. Pendekatan tersebut mengutamakan teknologi yang sederhana, hemat energi, mudah dipelajari, mudah dirawat, dan didukung oleh masyarakat setempat. Dengan cara ini, masyarakat tidak hanya menjadi pengguna layanan, tetapi juga memiliki kemampuan untuk mengembangkan dan menjaga keberlanjutan jaringan internet secara mandiri.
Dalam implementasinya, pembangunan infrastruktur internet berbasis komunitas membutuhkan proses yang sistematis, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelatihan, pengelolaan, hingga pengawasan. Warga dilibatkan dalam berbagai peran, seperti teknisi lokal maupun pengelola layanan internet. Pelatihan menjadi bagian penting agar masyarakat mampu memasang, mengoperasikan, merawat dan mengembangkan jaringan secara berkelanjutan. Keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan model ini.
Buku ini juga menguraikan berbagai kendala yang masih menghambat pengembangan internet komunitas. Hambatan tersebut meliputi kondisi geografis yang sulit dijangkau, wilayah tanpa sinyal (blank spot), rendahnya daya beli masyarakat, keterbatasan perangkat, kapasitas bandwidth yang belum memadai, rendahnya literasi digital, budaya lokal yang belum terbiasa memanfaatkan teknologi digital, hingga perbedaan regulasi di setiap daerah. Seluruh tantangan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas masyarakat dan dukungan kebijakan yang tepat.
Aspek kebijakan dan regulasi menjadi bagian penting dalam tata kelola internet. Buku ini menjelaskan bahwa regulasi diperlukan untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, memberikan kepastian hukum, serta melindungi hak pengguna internet. Tata kelola internet dilakukan melalui pendekatan multistakeholder, yaitu melibatkan pemerintah, sektor swasta, masyarakat sipil, organisasi antarpemerintah dan organisasi internasional dalam penyusunan kebijakan maupun pelaksanaannya. Kolaborasi berbagai pihak dianggap sebagai fondasi utama bagi pengembangan internet yang inklusif dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, buku ini mengulas sejumlah regulasi yang menjadi landasan pengembangan internet berbasis komunitas di Indonesia, di antaranya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019, Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, serta Permendesa Nomor 7 Tahun 2021 mengenai prioritas penggunaan Dana Desa. Regulasi-regulasi tersebut membuka peluang bagi desa untuk membangun infrastruktur telekomunikasi secara legal, termasuk memanfaatkan Dana Desa guna mendukung penyediaan jaringan internet, perangkat digital dan layanan telekomunikasi yang dibutuhkan masyarakat.
Selain membahas regulasi, buku ini menjelaskan dinamika tata kelola internet yang terus berkembang seiring perubahan teknologi. Tata kelola internet tidak hanya menyangkut aspek teknis seperti infrastruktur dan jaringan, tetapi juga berkaitan dengan keamanan siber, perlindungan data pribadi, hak kekayaan intelektual, kebebasan berekspresi, hingga pengelolaan konten digital. Oleh sebab itu, kebijakan internet harus selalu mampu beradaptasi terhadap perkembangan teknologi dan tantangan baru yang muncul di ruang digital.
Secara keseluruhan, buku ini menegaskan bahwa pembangunan internet berbasis komunitas merupakan strategi untuk memperkecil kesenjangan digital di Indonesia. Keberhasilan program tidak hanya bergantung pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga pada kolaborasi antara pemerintah, komunitas, organisasi masyarakat sipil, akademisi dan sektor swasta dalam membangun kapasitas masyarakat. Dengan dukungan regulasi yang tepat, pendanaan yang memadai, serta partisipasi aktif warga, internet berbasis komunitas diharapkan mampu mendorong transformasi digital desa yang lebih inklusif, berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat.***
Untuk versi E-Book silakan klik tautan di bawah ini; https://s.id/BukuSeriSIK

