Menguatkan Suara yang Terpinggirkan dalam Ekosistem Digital Komunitas

Newsroom

Menguatkan Suara yang Terpinggirkan dalam Ekosistem Digital Komunitas

Diskusi tentang internet di hari terakhir Training of Trainers (ToT) Sekolah Internet Komunitas (SIK) Angkatan ke-4 tak lagi sekadar membahas soal jaringan dan infrastruktur. Di Gedung Citraweb Solusi Teknologi Training Center, Yogyakarta, Kamis (15/1/2026), diskusi justru bergerak lebih jauh menyentuh isu kesetaraan gender, disabilitas, ruang aman, hingga keberanian komunitas memperjuangkan keadilan dalam ekosistem digital. Hari penutup ini menjadi momentum refleksi sekaligus penegasan bahwa konektivitas yang dibangun harus berpihak pada mereka yang paling rentan.

GEDSI sebagai Fondasi Konektivitas Berbasis Komunitas

Sesi pertama difasilitasi oleh Direktur Program ICT Watch, Ida Ayu Prasasti Dewi yang menekankan Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) dalam kerangka Community-Centered Connectivity Initiatives (CCCI) bukan sekadar pembangunan infrastruktur internet, melainkan pendekatan berbasis kebutuhan nyata masyarakat.


“Konektivitas yang adil tidak lahir dari menara dan kabel semata, tetapi dari keberanian menempatkan komunitas sebagai subjek utama yang merencanakan, menjalankan, sekaligus mengevaluasi inisiatifnya sendiri,” tegas Sasti.

Ia menjelaskan bahwa pendekatan CCCI bersifat partisipatif, suportif, menjunjung kesejahteraan (well-being), serta berlandaskan prinsip hak asasi manusia. Dalam kerangka ini, GEDSI menjadi lensa penting untuk membaca ketimpangan akses dan relasi kuasa yang sering kali tak terlihat.

Melalui pemaparan konsep interseksionalitas, peserta diajak memahami bagaimana identitas seperti gender, disabilitas, usia, serta status sosial-ekonomi saling beririsan dan memengaruhi pengalaman seseorang dalam mengakses teknologi maupun ruang pengambilan keputusan. Diskusi menggarisbawahi bahwa tidak semua orang memiliki waktu, sumber daya, atau rasa percaya diri yang sama untuk terlibat aktif.

“GEDSI bukan tentang memberi perlakuan khusus, melainkan memastikan tidak ada suara yang diabaikan hanya karena identitasnya,” tambah Sasti.

Sesi ini juga menyoroti pentingnya advokasi sebagai proses jangka panjang. Dalam konsep Advocacy 101, peserta mempelajari siklus advokasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pembelajaran, dengan memastikan perspektif GEDSI terintegrasi di setiap tahap.


Pengalaman peserta memperkaya diskusi. Ajir dari SIK Pulo Aceh, penyintas banjir bandang, menuturkan bahwa dalam kondisi darurat, kelompok penyandang disabilitas harus menjadi prioritas utama. Sementara peserta dari SIK Ngata Toro, Nuranisa berbagi pengalaman advokasi terkait keterlambatan gaji guru honorer, proses yang penuh negosiasi dan tidak selalu berakhir dengan kemenangan.

Sasti menegaskan, “Kalah dalam advokasi bukan berarti gagal. Itu bagian dari proses menegur ketidakadilan dan menuntut hak secara bermartabat.”

Sebagai bekal praktis, peserta diperkenalkan dengan konsep “3 Minutes Pitch” konsep keterampilan public speaking untuk menyampaikan isu secara ringkas, terstruktur, dan strategis dalam ruang-ruang pengambilan keputusan.


Perjalanan Integrasi Gender dan Tantangan Nyata di Lapangan

Sesi berikutnya dipandu oleh Gender Regional Coordinator for Asia Local Networks Initiative, Catherine Tiongson yang mengulas perjalanan integrasi GEDSI dalam ekosistem CCCI sejak 2024.

Catherine menekankan bahwa integrasi gender adalah proses bertahap dan kontekstual. “Integrasi gender bukan proyek satu kali. Ia adalah perjalanan membangun ruang aman, solidaritas, dan kepercayaan diri perempuan untuk terlibat secara bermakna,” ujarnya.

Sejak pembentukan solidarity circle pada Rural ICT Camp Oktober 2024, hingga berbagai sesi tematik sepanjang 2025, upaya memperkuat perspektif gender terus dilakukan. Namun, berbagai tantangan masih mengemuka.


Stereotip peran perempuan yang terbatas pada ranah administratif, beban kerja domestik yang tidak dibayar, serta norma sosial yang membatasi mobilitas perempuan menjadi hambatan utama. Selain itu, isu kekerasan berbasis gender termasuk kekerasan berbasis gender online (KBGO)  menjadi persoalan serius yang membutuhkan mekanisme pelaporan aman dan perlindungan data pribadi yang kuat.

“Kita tidak bisa membangun ekosistem digital yang sehat jika ruangnya tidak aman bagi perempuan dan kelompok rentan,” tegas Catherine.

Ia juga menyoroti pentingnya penguatan legalitas komunitas, pengembangan Code of Ethics dan SOP Safe Space, serta sistem monitoring dengan indikator gender dan keamanan digital.

Refleksi Lapangan: Ruang Aman, Kepemimpinan, dan Perubahan Norma

Sesi refleksi yang dipandu oleh Manajer Media dan Kerja Sama Common Room, Tisha Amelia membuka ruang berbagi pengalaman dari berbagai wilayah.


Dina dari SIK Lombok Utara menjadikan rumahnya sebagai ruang aman bagi penyintas kekerasan sekaligus pusat edukasi komunitas. Di Sumba Barat Daya, BLK Don Bosco memberikan ruang setara bagi perempuan untuk mengikuti pelatihan teknis seperti pengelasan dan jaringan, lengkap dengan dukungan fasilitas yang inklusif.

Namun, tantangan masih nyata. Dari Mentawai, peserta menyoroti minimnya mekanisme pelaporan kekerasan. Di Ciptagelar, keterlibatan perempuan masih terbatas. Sementara di Ngata Toro, isu perjudian daring, pelecehan, dan pernikahan usia anak menjadi tantangan sosial yang memengaruhi partisipasi perempuan.


Psikolog Dewi Nugraheni menegaskan bahwa literasi digital harus berjalan beriringan dengan edukasi tentang consent dan relasi kuasa. “Kekerasan berbasis gender online bukan sekadar persoalan teknologi, tetapi persoalan relasi kuasa yang timpang dan kurangnya kesadaran kolektif,” ujarnya.

Diskusi juga menekankan pentingnya dukungan lintas gender. Ida Ayu Prasasti Dewi kembali menyampaikan bahwa solidaritas perempuan penting, namun dukungan laki-laki sebagai sekutu turut mempercepat perubahan.

Menuju Ekosistem Digital yang Adil dan Berkelanjutan

Rangkaian sesi hari terakhir ToT SIK Angkatan ke-4 menegaskan bahwa konektivitas komunitas tidak dapat dilepaskan dari isu keadilan sosial. GEDSI bukan sekadar pelengkap, melainkan fondasi dalam membangun ekosistem digital yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.

Pengalaman dan refleksi peserta menjadi bekal penting untuk memperkuat modul, pendekatan, serta strategi advokasi ke depan sejalan dengan kerangka hukum nasional, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Catherine menutup sesi diskusi ini dengan sebuah pernyataan menarik, “Ketika perempuan dan kelompok rentan tidak hanya hadir, tetapi didengar dan terlibat dalam pengambilan keputusan, saat itulah konektivitas benar-benar menjadi alat keadilan,” pungkasnya.***

Share Article

Berita Terbaru

Newsroom

Berita dan pembaharuan terbaru
langsung dari Common Room.

Menguatkan Suara yang Terpinggirkan dalam Ekosistem Digital Komunitas
This website uses cookies to improve your experience. By using this website you agree to our Privacy Policy.
Read more