Mencari Jalan bagi Rekognisi Internet Komunitas di Indonesia

Newsroom

Mencari Jalan bagi Rekognisi Internet Komunitas di Indonesia

Kesenjangan akses internet kembali menjadi perhatian dalam sesi Policy Dialogue: Rekognisi Sekolah Internet Komunitas yang berlangsung pada hari pertama Rural ICT Camp 2026, Senin (14/9/2026), di Instalasi Tambak Silvofishery Maranna, Maros, Sulawesi Selatan. Dimoderatori Direktur Common Room Networks Foundation, Gustaff H. Iskandar, dialog ini mempertemukan pemerintah, komunitas Sekolah Internet Komunitas (SIK), akademisi, penyedia layanan internet, organisasi masyarakat sipil, serta peserta internasional dari Filipina dan Selandia Baru. Mereka membahas kebutuhan kerangka kebijakan yang memungkinkan internet komunitas berkembang secara legal, berkelanjutan, dan tetap menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah rural, pesisir, dan kepulauan.

Gustaff membuka diskusi dengan memperlihatkan kesenjangan yang masih terasa antara wilayah perkotaan dan kepulauan. Ia membandingkan kondisi kota besar seperti Bandung dengan Taliabu yang masih menghadapi biaya internet tinggi dan keterbatasan layanan. “Internet komunitas hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah yang belum terlayani secara optimal oleh operator komersial,” jelasnya. Gustaff juga menekankan bahwa internet komunitas tidak cukup hanya membangun jaringan, tetapi perlu mendampingi pengelola, operator, hingga pengguna agar layanan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan setiap daerah.

Kepala Pusat Studi Komunikasi, Media, Budaya, dan Sistem Informasi (CMCI) Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, Subekti W. Priyadharma kemudian memaparkan gagasan mengenai Rekognisi Internet Komunitas Bermakna. Ia menjelaskan bahwa pengembangan gagasan tersebut berjalan bersama berbagai mitra dan berkaitan dengan arah kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam Rencana Strategis 2025–2029. “Kebijakan harus menempatkan komunitas sebagai pemilik, pengelola, sekaligus penerima manfaat layanan internet,” ujarnya.


Subekti menjelaskan empat prinsip yang menjadi dasar Internet Komunitas Bermakna yaitu berpusat pada kebutuhan komunitas, dikelola secara partisipatif, memberikan manfaat sosial dan ekonomi, serta mendorong inklusi sosial agar tidak ada kelompok yang tertinggal. Untuk menerjemahkan prinsip tersebut ke dalam kebijakan, ia memperkenalkan lima pilar pembahasan Regulatory Sandbox yaitu mekanisme uji coba kebijakan, layanan lokal, impact assessment, model kelembagaan kontekstual, dan sustainable financing. Kerangka ini menghubungkan pengembangan internet dengan kebutuhan pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebencanaan, pelestarian lingkungan, serta keberlanjutan operasional komunitas.

Pada aspek dampak, Subekti memperkenalkan pendekatan Social Return on Investment (SROI) untuk melihat manfaat sosial yang dihasilkan internet komunitas. Ia menyampaikan hasil kajian tahun 2023 yang menunjukkan bahwa setiap investasi pada internet komunitas menghasilkan sekitar 2,89 kali nilai manfaat sosial, yang terlihat dalam bidang pendidikan, ekonomi lokal, layanan publik, dan ketahanan masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, keberhasilan internet komunitas tidak hanya dilihat dari seberapa luas jaringan tersedia, tetapi juga dari manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.

Persoalan keberlanjutan kemudian muncul sebagai salah satu isu utama dalam diskusi. Danny Januar Ismawan dari Millennium Challenges Account Indonesia (MCAI) mengatakan bahwa banyak inisiatif internet komunitas yang ia dampingi di Papua berhenti karena komunitas belum memiliki kejelasan mengenai kepemilikan dan model pengelolaan. “Tidak ada satu model yang dapat diterapkan untuk semua daerah,” ujar Danny. Ia juga menyoroti persoalan keterjangkauan harga layanan internet dan menyebut penyediaan voucher internet harian sebagai salah satu alternatif yang dapat dibahas lebih lanjut.


Dari sisi pemerintah, Kepala Wilayah Kerja Makassar BAKTI Komdigi, M. Lutfi Akib, menjelaskan peran BAKTI dalam memperluas konektivitas melalui pembangunan BTS, Palapa Ring, SATRIA, dan berbagai layanan internet di wilayah 3T. Ia menekankan pentingnya kemitraan antara pemerintah, BUMDes, penyedia layanan internet, dan komunitas lokal. “Transfer pengetahuan kepada pengelola lokal menjadi bagian penting agar jaringan dapat bertahan dalam jangka panjang,” jelas Lutfi. Ia juga menyampaikan bahwa penggunaan Palapa Ring perlu melihat kembali perjanjian kerja sama, mekanisme tripartit, perizinan, dan tarif bandwidth yang berlaku.

Pengalaman lapangan menunjukkan bahwa persoalan konektivitas tidak selalu selesai setelah infrastruktur tersedia. Nasrun Mustafa dari Sekolah Internet Komunitas (SIK) Taliabu menceritakan bahwa keberadaan Palapa Ring belum otomatis membuat kualitas layanan internet di wilayahnya memadai. Ia menyebut biaya bandwidth sekitar Rp20 juta per bulan di luar biaya operasional, sementara pendapatan layanan berada di kisaran Rp30 juta dan sebagian pelanggan harus memutus layanan karena keterbatasan kemampuan membayar. “BUMDes harus mencari penyedia layanan alternatif agar internet tetap berjalan,” ujarnya.


Nu’man Sumantri dari ISP Awinet yang membuka layanan di Kasepuhan Adat Ciptagelar menunjukkan pengalaman lain dalam membangun konektivitas secara mandiri. Komunitasnya memulai pembangunan jaringan secara gotong royong dengan memasang tiang dan kabel menuju wilayah yang sulit dijangkau. Ketika kapasitas jaringan di bawah 50 Mbps tidak lagi mencukupi kebutuhan masyarakat, komunitas kemudian membangun jaringan fiber optic melewati kawasan hutan hingga kapasitas bandwidth mencapai sekitar 10 Gbps. Pengalaman tersebut memperlihatkan bagaimana komunitas dapat mengembangkan infrastruktur berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan.

Dialog hari pertama Rural ICT Camp 2026 memperlihatkan bahwa rekognisi internet komunitas membutuhkan lebih dari sekadar perluasan infrastruktur. Para peserta mengidentifikasi kebutuhan terhadap ruang uji kebijakan melalui Regulatory Sandbox, model kelembagaan yang sesuai konteks lokal, serta skema pembiayaan yang mampu menjaga layanan tetap berjalan dalam jangka panjang. Gustaff menutup diskusi dengan menegaskan bahwa persoalan internet komunitas di wilayah terpencil dan kepulauan perlu diurai bersama melalui kebijakan, kelembagaan, dan kolaborasi lintas pihak. Hasil dialog tersebut kemudian menjadi bahan untuk pembahasan lanjutan selama Rural ICT Camp 2026 dalam mendorong Internet Komunitas yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di berbagai daerah.***

Share Article

Berita Terbaru

Newsroom

Berita dan pembaharuan terbaru
langsung dari Common Room.

Mencari Jalan bagi Rekognisi Internet Komunitas di Indonesia
This website uses cookies to improve your experience. By using this website you agree to our Privacy Policy.
Read more