Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan menghadapi ancaman banjir yang membutuhkan kesiapsiagaan dan koordinasi berbagai pihak. Ketersediaan informasi peringatan dini menjadi salah satu modal penting dalam mengurangi risiko bencana. Namun, informasi tersebut perlu diikuti dengan keputusan dan tindakan yang tepat agar masyarakat dapat melakukan langkah antisipasi sebelum dampak bencana mencapai tingkat maksimum. Persoalan ini menjadi fokus dalam Pelatihan Pengurangan Risiko Bencana dan Penyusunan Protokol Aksi Merespons Peringatan Dini (AMPD) yang berlangsung pada Kamis (17/9/2026) saat Rural ICT Camp 2026 di Laboratorium Air, Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan (BRPBAPPP) Maros.
Dalam pelatihan yang difasilitasi oleh DRR Senior Project Officer Caritas Germany, Lioni Beatrik tersebut, peserta mempelajari konsep pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, serta siklus penanggulangan bencana. Materi disampaikan melalui pemaparan, studi kasus, permainan, dan diskusi kelompok untuk membantu peserta memahami penerapan pengurangan risiko bencana dalam konteks masyarakat. Pencegahan diarahkan untuk menghindari atau menghilangkan keterpaparan terhadap ancaman, sedangkan mitigasi bertujuan mengurangi risiko ketika ancaman tidak dapat sepenuhnya dihilangkan. Sementara itu, kesiapsiagaan mencakup persiapan menghadapi kemungkinan bencana, seperti memahami jalur evakuasi, mengenali lokasi aman, dan menyiapkan perlengkapan darurat.

Diskusi awal menunjukkan bahwa tantangan penanggulangan bencana tidak selalu terletak pada ketersediaan informasi. Salah seorang peserta dari BMKG Stasiun Klimatologi Sulawesi Selatan, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa informasi dan arahan tindakan telah dibagikan melalui berbagai grup komunikasi pemangku kepentingan, tetapi tindak lanjut setelah informasi diterima belum selalu berjalan dengan jelas. Peserta lainnya dari Pemerintah Desa Bonto Marannu, Idham Khaeril juga mengungkapkan perlunya memperkuat pemahaman praktis mengenai mitigasi bencana. Situasi tersebut menunjukkan pentingnya membangun mekanisme yang menghubungkan informasi peringatan dini dengan pembagian peran, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan tindakan di tingkat lokal.
Persoalan lainnya berkaitan dengan keterbatasan sumber daya untuk mendukung upaya pencegahan dan kesiapsiagaan. Towadeng dari BPBD Maros menyoroti besarnya risiko bencana yang dihadapi Kabupaten Maros, sementara anggaran untuk pencegahan dan pelatihan masih terbatas. Hal ini menekankan bahwa penanganan bencana cenderung lebih banyak berfokus pada tindakan setelah kejadian, sedangkan upaya menghindari dan mengurangi dampak sebelum bencana masih membutuhkan perhatian lebih besar. Sementara itu, persoalan seperti tutupan lahan, koordinasi antarpihak, serta perlunya mengidentifikasi kelompok masyarakat yang paling rentan ketika bencana terjadi kerap luput dari perhatian.

Menanggapi berbagai tantangan tersebut, pelatihan memperkenalkan AMPD sebagai pendekatan yang menghubungkan sistem peringatan dini dengan aksi antisipatif sebelum keadaan darurat terjadi. Dalam materi yang disampaikan, Lioni menekankan pentingnya mengubah informasi menjadi tindakan yang terencana. “Informasi peringatan dini perlu ditindaklanjuti dengan keputusan dan tindakan yang jelas. Kita perlu memastikan siapa yang menerima informasi, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang melaksanakan aksi, serta sumber daya apa yang dibutuhkan agar tindakan dapat dilakukan sebelum dampak bencana mencapai tingkat maksimum,” jelas Lioni. Pendekatan ini juga memperkenalkan prinsip “no regret”, yaitu tindakan antisipatif tetap dapat dilakukan ketika indikator pemicu telah tercapai, meskipun dampak bencana yang akhirnya terjadi lebih ringan daripada perkiraan.
Untuk memastikan tindakan dapat dilakukan secara tepat waktu, peserta mempelajari pentingnya kajian risiko, pemicu, ambang batas, dan lead time, yaitu jeda waktu antara peringatan dan potensi terjadinya dampak bencana. Kajian risiko dalam pelatihan dirumuskan melalui hubungan antara ancaman, kerentanan, dan kapasitas. Peserta juga diajak membedakan peringatan dini biasa dengan pemicu AMPD yang menjadi dasar pengambilan keputusan. Penetapan pemicu perlu mempertimbangkan prakiraan, ambang batas yang terukur, waktu yang tersedia untuk bertindak, serta pihak yang bertanggung jawab. Kajian juga perlu memperhatikan kebutuhan kelompok prioritas, termasuk ibu hamil, anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, dan orang dengan kondisi kesehatan tertentu.
Pada sesi praktik, peserta dibagi menjadi Kelompok Turikale dan Kelompok Maros Baru untuk menyusun draf protokol AMPD dengan ancaman banjir sebagai fokus utama. Kedua kelompok mengidentifikasi informasi yang diperlukan, sumber data, parameter Waspada – Siaga – Awas, kelompok prioritas, pelaksana aksi, dan kebutuhan sumber daya. Kelompok Turikale mencatat prakiraan curah hujan, elevasi wilayah, informasi banjir dari hulu, serta data warga rentan, dengan sumber informasi antara lain BMKG, BPBD, PUPR, BBWS, dan Dinas Sosial. Kelompok Maros Baru turut mempertimbangkan curah hujan, tinggi muka air di Bendungan Leko Pancing, pasang surut air laut, wilayah terdampak, serta keberadaan warga yang membutuhkan dukungan khusus.


Hasil latihan memperlihatkan bahwa aksi dini perlu dirancang berdasarkan tingkat ancaman dan kondisi setempat. Kelompok Turikale membahas penyiapan logistik dan dokumen penting, evakuasi ternak, serta evakuasi warga ketika kondisi mengharuskan tindakan segera. Sementara itu, Kelompok Maros Baru mengusulkan penyebaran informasi, penyiapan jalur evakuasi dan titik kumpul, penyiapan kebutuhan darurat, serta evakuasi mandiri di wilayah terdampak. Kedua kelompok juga mengidentifikasi peran relawan, pemerintah setempat, Potensi SAR, Puskesmas, PMI, Tagana, dan pihak terkait lainnya. Dalam latihan, curah hujan sekitar 150 milimeter menjadi salah satu indikator yang dibahas untuk meningkatkan tindakan. Angka tersebut masih merupakan bagian dari draf latihan dan perlu diverifikasi serta disesuaikan dengan data dan kondisi wilayah sebelum diterapkan sebagai ambang batas operasional.
Pembahasan selanjutnya menekankan pentingnya pembagian tanggung jawab yang jelas dalam pelaksanaan protokol. BPBD berperan mengoordinasikan penanggulangan bencana, sedangkan BMKG menyediakan informasi peringatan dini. Organisasi perangkat daerah terkait mendukung penyebaran informasi dan pelaksanaan tindakan sesuai tugas masing-masing. Pemerintah kecamatan mengoordinasikan desa dan kelurahan, sementara pemerintah desa atau kelurahan mengoordinasikan aksi di tingkat lokal. Masyarakat, kelompok siaga bencana, tenaga kesehatan, relawan, dan unsur penyelamatan turut mendukung pelaksanaan aksi, terutama bagi kelompok prioritas. Teknologi informasi dan komunikasi juga dapat membantu penyebaran peringatan, pemetaan wilayah terdampak, komunikasi berbasis komunitas, dan koordinasi alokasi sumber daya.
Melalui pelatihan ini, penyusunan protokol AMPD menjadi langkah awal untuk memperkuat kesiapsiagaan dan pengurangan risiko bencana di Kabupaten Maros. Draf dari Kelompok Turikale dan Kelompok Maros Baru masih perlu disempurnakan dengan mengacu pada pengalaman banjir sebelumnya, data yang tersedia, serta koordinasi antarlembaga terkait. Setiap protokol juga perlu memenuhi prinsip tidak menimbulkan bahaya, melindungi masyarakat, dilaksanakan tepat waktu, layak berdasarkan kapasitas komunitas, dan sesuai dengan konteks setempat. Pada akhirnya, efektivitas peringatan dini tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat informasi diterima, tetapi juga oleh kesiapan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk mengubah informasi tersebut menjadi tindakan nyata sebelum bencana menimbulkan dampak yang lebih besar.***

