Menata Tata Kelola untuk Menjaga Keberlanjutan Internet Komunitas

Newsroom

Menata Tata Kelola untuk Menjaga Keberlanjutan Internet Komunitas

Bagi komunitas di wilayah rural, membangun konektivitas bukan hanya soal menghadirkan akses internet, tetapi juga memastikan layanan tersebut memiliki tata kelola yang jelas. Aspek regulasi, kelembagaan, hingga kemampuan komunitas mengelola layanan menjadi bagian penting agar konektivitas dapat terus berjalan sesuai kebutuhan warga. Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam Diskusi Teknis Pelaksanaan Internet Komunitas pada hari ketiga Rural ICT Camp 2026, Rabu (16/9/2026), di Aula 2 Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan Maros (BRPBAPPP) Maros.

Dipandu Direktur Common Room Networks Foundation, Gustaff H. Iskandar, diskusi bersama Nu’man Sumantri dari Awinet membahas pengalaman penggunaan Starlink, pemanfaatan frekuensi, penyelenggaraan layanan internet, hingga bentuk badan usaha yang dapat digunakan komunitas. Peserta juga mendiskusikan ketentuan KBLI dan proses administrasi melalui Online Single Submission (OSS) bagi komunitas yang ingin mengembangkan layanan internet sebagai kegiatan usaha.


Ajir dari Sekolah Internet Komunitas (SIK) Aceh membagikan pengalaman komunitasnya yang masih menggunakan Starlink karena belum menggunakan jaringan radio. Biaya menjadi salah satu pertimbangan komunitas dalam membangun infrastruktur radio, sehingga pengalaman penggunaan Starlink kemudian menjadi pintu masuk untuk membahas aspek teknis sekaligus regulasi layanan internet komunitas. Ajir juga menggali hal-hal yang perlu diperhatikan komunitas ketika menggunakan layanan tersebut untuk mendukung konektivitas di wilayah rural.

Nu’man Sumantri menjelaskan bahwa komunitas tetap perlu menempatkan regulasi sebagai bagian dari perencanaan ketika membangun layanan internet. “Komunitas harus mengikuti regulasi frekuensi dan penyelenggaraan layanan internet sesuai dengan jenis layanan yang dijalankan,” kata Nu’man. Ia juga mengingatkan komunitas untuk menyesuaikan bentuk badan usaha dan KBLI dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Pembahasan kemudian masuk pada proses administratif yang perlu dipersiapkan komunitas. “Bentuk badan usaha dan KBLI perlu disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan komunitas,” ujar Nu’man. Ia juga menyatakan akan membagikan langkah-langkah dan persyaratan yang perlu dipersiapkan bagi komunitas yang ingin menyelenggarakan ISP maupun menjalankan usaha penjualan jasa internet melalui mekanisme administrasi yang berlaku.


Persoalan tata kelola menjadi semakin penting ketika diskusi membahas kondisi komunitas di wilayah terpencil yang menghadapi keterbatasan infrastruktur sekaligus daya beli masyarakat. Gustaff H. Iskandar menegaskan bahwa kebutuhan masyarakat rural tetap harus berjalan beriringan dengan ketentuan hukum. “Penyedia layanan internet tetap harus tunduk pada aturan pemerintah, termasuk ketika layanan itu dibangun untuk menjawab kebutuhan masyarakat rural,” kata Gustaff.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Common Room tengah mengupayakan lisensi kepada pemerintah dengan mempertimbangkan karakteristik kebutuhan dan daya beli masyarakat rural. “Kami sedang mengajukan lisensi kepada pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat rural yang berbeda dengan masyarakat perkotaan,” ujar Gustaff. Ia juga menyampaikan bahwa Common Room sedang berdiskusi dengan Starlink untuk melihat kemungkinan pemanfaatan infrastrukturnya di wilayah yang belum memiliki akses internet memadai.

Namun, Gustaff menilai pengembangan konektivitas di wilayah terpencil tetap perlu memperhatikan aspek legalitas agar layanan tidak berhenti pada pembangunan infrastruktur semata. “Kami ingin memastikan masyarakat di wilayah terpencil mendapatkan akses internet tanpa mengabaikan aspek legalitas,” tegasnya. Menurutnya, payung hukum yang lebih sesuai dengan kondisi komunitas akan membantu SIK mengelola layanan internet secara lebih berkelanjutan.

Karena itu, Gustaff mendorong komunitas SIK menyampaikan kebutuhan mereka secara langsung kepada kementerian terkait melalui surat komunitas. “Komunitas SIK perlu menyampaikan kebutuhan mereka langsung kepada kementerian melalui surat komunitas,” katanya. Ia menyebut pembangunan infrastruktur, biaya layanan yang lebih terjangkau, dan kemudahan proses perizinan sebagai beberapa kebutuhan yang dapat disampaikan berdasarkan pengalaman komunitas di lapangan.


Hani Purnawanti dari Relawan TIK turut mengingatkan peserta bahwa penguatan kapasitas tata kelola dapat dilakukan melalui materi pembelajaran yang telah tersedia dalam LMS. “Kami sudah menyediakan materi tentang Sekolah Internet Komunitas dan manajemen usaha internet di LMS,” ujar Hani. Diskusi tersebut pada akhirnya memperlihatkan bahwa keberlanjutan internet komunitas membutuhkan lebih dari sekadar koneksi dan perangkat: komunitas juga perlu memahami regulasi, kelembagaan, administrasi usaha, serta memiliki ruang untuk menyuarakan kebutuhan mereka kepada pembuat kebijakan.***

Share Article

Berita Terbaru

Newsroom

Berita dan pembaharuan terbaru
langsung dari Common Room.

Menata Tata Kelola untuk Menjaga Keberlanjutan Internet Komunitas
This website uses cookies to improve your experience. By using this website you agree to our Privacy Policy.
Read more